Rabu, 16 November 2011

Tarif Pajak Atas Penghasilan Dividen


Liputan6.com, Jakarta: Bagi para pemegang saham, deviden adalah pendapatan yang sangat dinanti-nantikan. Demikian juga bagi pemain yang memanfaatkan masa-masa sebelum perusahaan membagikan deviden dalam meraih keuntungan dalam bertransaksi saham.

Pada 14 Juni 2010 Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 111/PMK.03/2010 Tentang Tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Atas setiap dividen yang diterima oleh pemegang saham maka sebagai wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan pajak penghasilan sebesar 10% dari jumlah brutto dan bersifat final.

Bagi pemerintah yang dimaksud dengan dividen adalah dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Yang melakukan pemotongan atas pajak penghasilan tersebut adalah pihak yang melakukan pembayaran atau pihak yang ditunjuk selaku pembayar dividen dan dilakukan pada saat dividen itu disediakan untuk di bayar.

Dengan demikian pihak yang melakukan pembayaran wajib memberikan tanda bukti pemotongan pajak penghasilan final pasal 4 ayat (2) kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong pajak penghasilan setiap melakukan pemotongan. Pembayar wajib menyetorkan pajak penghasilan tersebut ke kas Negara melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Penyetoran dilakukan dengan memakai Surat Setoran Pajak. Bila tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Setelah melakukan penyetoran ke kas Negara maka paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir maka si pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan yang sudah dilakukan. Dan bila batas akhir penyampaian laporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional maka pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pelaporan dilakukan dengan memakai Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final pasal 4 ayat (2). Dengan demikian para pemegang saham maupun para trader saham harus memperhatikan perhitungan pendapatan dividen yang akan mereka terima, yaitu 90% dari nilai yang diumumkan oleh perusahaan. Yang akan mengeluarkan bukti potong adalah perusahaan sekuritas. (http://www.vibiznews.com/MLA).

Sumber:
Liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar