Ø PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam
kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam
pelaksanaannya. Berikut pendapat para tokoh
mengenai definisi hukum.
1.
Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and
applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2.
Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is
right".
3.
Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had
command over others".
4.
Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van
stuw en tegenstuw".
Jadi dapat di simpulkan hukum adalah
peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah
ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan,
keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah
terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Ø TUJUAN HUKUM
Sama halnya
dengan pengertian hukum, banyak
teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut
teori-teori dari para ahli :
1. Prof Subekti,
SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan.
Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian
yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr.
LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia
secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang
kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan
ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk
mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta
mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga
dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun
tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang
sedang berlaku.
ü keadilan
ü kepastian
ü kemanfaatan
Ø SUMBER-SUMBER HUKUM
Terdapat dua jenis sumber-sumber
hukum yang menjadi bidang kajian dalam ilmu hukum dewasa ini, yakni:
·
Sumber hukum material
·
Sumber hukum formal
Selanjutnya mari kita
telaah sumber-sumber hukum material dan sumber-sumber hukum formal sebagaimana
disebutkan diatas.
·
Sumber-sumber hukum
material
Sumber hukum material merupakan
faktor-faktor yang menentukan isi atau muatan suatu aturan atau kaidah hukum.
Faktor-faktor yang menjadi penentu bagi isi suatu peraturan hukum bisa
disebabkan oleh beberapa hal, antara lain faktor filosofis, faktor
sosiologis dan faktor historis.
Sumber hukum material biasanya
digunakan oleh para pembentuk undang-undang dalam merumuskan muatan atau isi
peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan yang dirumuskan
relevan dengan kondisi suatu masyarakat dimana peraturan tersebut akan
diberlakukan. Sumber-sumber hukum material dalam tata negara dikenal
dengan istilah velbron.
·
Sumber-sumber hukum
formal
Sumber hukum formal merupakan
sumber-sumber hukum yang telah mempunyai bentuk tertentu sehingga kita dapat
menemukan dan mengenal suatu bentuk hukum dan menjadi faktor yang memberlakukan
dan mempengaruhi kaidah atau aturan hukum.
Sumber hukum formal ini biasanya
digunakan oleh para hakim, jaksa dan penasehat hukum sebagai dasar atau
pertimbangan untuk membuat putusan, rumusan tuntutan dan atau sebagai nasehat
hukum kepada kliennya. Sumber-sumber hukum formil dalam tata negara dikenal
dengan istilah kenbron.
Berikut ini adalah sumber-sumber hukum formal:
a) Undang-Undang “Statute”
Undang-undang dalam hukum
Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi
dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai
pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka
meujudkan tujuan hidup bernegara.
b) Kebiasaan atau “custom”
Kebiasaan juga dapat menjadi
salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia
yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang
tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga
apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat
dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.
c) Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”
Keputusan hakim atau
yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh
karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai
pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.
d) Traktat atau “Treaty”
Traktat ialah perjanjian yang
diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk
tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan
hukum.
e) Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”
Yang dimaksud dengan pendapat
sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum
terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional
dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:
“Dalam menimbang dan
memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:
- Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions;
- Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs;
- Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law recognized by civilsed nations;
- Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”
Ø KONDISI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah :
pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama. Tujuan kodifikasi hukum adalah agar
didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu rechts-zakerheid (
kepastian hukum).
Aliran-aliran
(praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1)
Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang
dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2)
Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di
dalam masyarakat.
3)
Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan
aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat
dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam
masyarakat.
Kodifikasi
hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang
besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain. Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah
untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan
rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil
Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum yang timbul karena
kodifikasi adalah aliran legisme. Kodifikasi hukum
di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
Ø KAIDAH/NORMA
Kaidah
berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin. Anggapan-anggapan yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan
seseorang dalam masyarakat atau suatu klelompok dalam masyarakat.
Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau
tidak berbuat.
Dengan kata
lain dapat diartikan sebagai patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal
tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan. Norma yang berlaku di suatu
bangsa tidak selalu berlaku pada bangsa yang lain.
·
Isi kaidah / norma
1) Perintah, yang
merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya
dipandang baik.
2) Larangan, yang
merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
·
Guna kaidah / norma
Memberi
petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat
serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan
mana pula yang harus dihindari.
·
Contoh jenis dan macam norma :
1) Norma Sopan Santun
2) Agama
3) Hukum
Ø PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang
saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari
dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a) Hukum ekonomi
pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan
hukum penanaman modal)
b) Hukum ekonomi
sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh
hukum ekonomi :
a) Jika harga
sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya
akan ikut merambat naik.
b) Apabila pada
suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga
yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
c) Jika nilai
kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal
dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
d) Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
e) Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah
penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti
dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata ..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar