Ø Subjek dan Objek Hukum
1.
Subjek Hukum
Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
a) Subjek Hukum
Manusia, Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku
pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai
sejak lahir hingga meninggal dunia. Ada juga
golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1) Anak yang
masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2) Orang yang
berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
b) Subjek Hukum
Badan Usaha, Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang
dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan
usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1) Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2) Hak dan
Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
2.
Objek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis
objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda
dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),
dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini
penjelasannya :
1) Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu
benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan
b. Benda tidak
bergerak
2) Benda yang
bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah
suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan
kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Ø Hak Kebendaan
yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan
yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada
kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada
benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi
terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan
jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang
bersifat umum :
a. Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b. Benda
tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain
2. Jaminan yang bersifat khusus:
a.
Gadai
b.
Hipotek
c.
Hak Tanggungan
d. Fidusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar