Ø Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam
tradisi hukum di daratan Eropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Ø Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata
Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan
hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum
yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum
dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda
yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper
meninggal dunia pada 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880
dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober
1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code
Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda.
Ø Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan hokum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih
bersifat majemuk, yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2
faktor:
a. Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia
karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
b. Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S.
yang membagi penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
1.
Golongan eropa dan yang dipersamakan.
2. Golongan bumu putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang
dipersamakan.
3. Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Ø Dan pasal 131 .I.S. yang membedakan berlakunya hokum bagi
golongan-golongan tersebut:
·
Golongan Indonesi asli berlaku hukum adat
·
Golongan eropa barlaku hokum perdata (BW) dan
hokum dagang (WVK)
·
Golongan timur asing berlaku hokum masing-masing
dengan catatan timur asing dan bumi putera boleh tunduk pada hokum eropa barat
secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan hokum perdata.
Untuk memahami keadaan hokum perata di Indonesia patutlah kita terlebih
dahulu mengetahui politik pemerintahan Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap
hokum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hokum di
Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S.) (Indische Staatregeling) yang
sebelumnnya pasal 131 (I.S.) yaitu pasal 75RR (Regeringsreglement) yang
pokok-pokoknya sebagai berikut:
- Hokum perdata dan dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana haru diletakan dalam Kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
- Untuk golongan bangsa Eropa haru dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
- Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dll) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
- Orang Indonesi Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hokum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatuperbuatan tertentu saja.
- Sebelumnya hokum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hokum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Ø Berdasarkan pedoman tersebut diatas, dijaman Hindia Belanda itu telah
ada beberapa peraturan UU Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa
Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal:
·
Perjanjian kerja perburuhan: (staatsblat 1879 no
256) pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (straatsblad 1907
no 306).
·
Dan beberapa pasal dari WVK (KHUD) yaitu sebagai
besar dari Hukum Laut (straatsblat 1933 no 49).
Ø Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusu dibuat untuk
bangsa Indonesia seperti:
·
Ordonasi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen
(staatsblad 1933 no 74).
·
Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA)
staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717).
Ø Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga
Negara yaitu :
·
UU Hak Pengarangan (Auteurswet tahun 1912)
·
Peraturan Umum tentang Koperasi (staatsblad 1933
no 108)
·
Ordonansi Woeker (staatsblad 1938 no 523)
·
Ordonansi tentang pengangkutan di uara
(staatsblad 1938 no 98).
Ø Sistematika
Hukum Perdata Di Indonesia, Sistematika Hukum Perdata di
Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
A. Buku I,
tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum
keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki
oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan
seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan
hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
B. Buku II,
tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan
benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud
dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah,
bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak,
yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak
bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan
tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria.
Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
C. Buku III,
tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau
kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai
makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara
subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan
(yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan
perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara
pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan
erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian
khusus dari KUHPer.
D. Buku IV,
tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan
kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan
hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Ø
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di
bagi menjadi 4 bagian:
a. Hukum
Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang
manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang
umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan
sebagainya.
b. Hukum
Keluarga (familierecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang
timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti
perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan
sebagainya.
c. Hukum Harta
Kekayaan (vermogenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan
sebagainya.
d. Hukum
Waris(erfrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau
harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum
yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang
masih hidup.
good article
BalasHapus