Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
A.
Pengertian terkait Hak Cipta
1.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2.
Pencipta
Yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau
beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang
diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang
yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal
tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang
menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian
ciptaannya itu.
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan
dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan
pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang
untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain
antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya
apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas. Ketentuan
tersebut berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan
yang dilakukan dalam hubungan dinas.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu
dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan
lain antara kedua pihak.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak
cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
7.
Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara
otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan
tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian,
pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat
surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau
gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi
dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan,
kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau
didengar.
9.
Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau
pemegang hak terkait lepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak
ciptaannya atau produk hak terkait dengan persyaratan tertentu.
10. Dewan Hak Cipta
Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang
mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan,
bimbingan dan pembinaan hak cipta. Dewan ini anggotanya
terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat
yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.
11. Konsultan HKI
Konsultan HKI adalah konsultan hak kekayaan
intelektual yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual.
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur
dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan
undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang
No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur
dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang
hak cipta adalah sebagai berikut:
a)
Peraturan Pemerintah
RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan
Hak Cipta;
b)
Peraturan Pemerintah
RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk
Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian
dan Pengembangan;
c)
Keputusan Presiden RI
No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan
Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman
Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
d)
Keputusan Presiden RI
No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum
Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika
Serikat;
e)
Keputusan Presiden RI
No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum
Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan
Australia;
f)
Keputusan Presiden RI
No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum
Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan
Inggris;
g)
Keputusan Presiden RI
No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne
Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works;
h)
Keputusan Presiden RI
No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights
Treaty;
i)
Keputusan Presiden RI
No.74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO
Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
j)
Peraturan
Menteri Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987
tentang Pendaftaran Ciptaan;
k)
Keputusan
Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang
Penyidikan Hak Cipta;
l)
Surat Edaran Menteri
Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak
Pidana Hak Cipta;
m)
Surat Edaran Menteri
Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP
dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta
Terdaftar.
C.
Lingkup Hak Cipta
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:
a)
Buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out ) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
b)
Ceramah, kuliah,
pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c)
Alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d)
Lagu atau musik dengan
atau tanpa teks;
e)
Drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
f)
Seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan;
g)
Arsitektur;
h)
Peta;
i)
Seni batik;
j)
Fotografi;
k)
Sinematografi;
l)
Terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan
benda budaya nasional lainnya; Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil
kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng,
legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya
seni lainnya.
a)
Hak cipta atas ciptaan
(sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC)
·
Buku, pamflet, dan
semua hasil karya tulis lainnya;
·
Drama atau drama
musikal, tari, koreografi;
·
Segala bentuk seni
rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni Pahat;
·
Seni batik;
·
Lagu atau musik dengan
atau tanpa teks;
·
Arsitektur
·
Ceramah, kuliah,
pidato dan ciptaan sejenis lain;
·
Alat peraga;
·
Peta;
·
Terjemahan, tafsir,
saduran dan bunga rampai;
Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh)
tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih,
hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
b)
Hak cipta atas ciptaan
(sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC)
·
Program komputer,
sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama
50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
·
Perwajahan karya tulis
yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan;
c)
Apabila suatu ciptaan
dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
d)
Hak cipta yang
dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan:
·
Pasal 10 ayat (2) UUHC
berlaku tanpa batas waktu;
·
Pasal 11 ayat (1) dan
ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila
perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak
cipta. Hak Ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukan bagi
pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hal tersebut
tanpa seizin pemegangnya.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
a)
Pengumuman dan/atau
Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b)
Pengumuman dan/atau
Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau
atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu
sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c)
Pengambilan berita
aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran,
dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus
disebutkan secara lengkap.
d)
Dengan syarat bahwa
sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta:
·
penggunaan Ciptaan
pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
·
pengambilan Ciptaan
pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
a) pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
b) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan; atau
c) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta;
·
Perbanyakan suatu
Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna
keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
·
Perbanyakan suatu
Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun
atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
·
Perubahan yang
dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur,
seperti Ciptaan bangunan;Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer
oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan
sendiri.
a)
Mengajukan permohonan
Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat
sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan Sementara
ditujukan untuk:
·
mencegah berlanjutnya
pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar
Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan
importasi;
·
menyimpan bukti yang
berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut
guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
b)
Mengajukan gugatan
ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan
meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil
perbanyakannya. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat
memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau
perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta
(putusan sela).
c)
Melaporkan
pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
a) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
b) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak
Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
c) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
d) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
e) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
f) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
g) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
h) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
i)
Barangsiapa dengan
sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).
vPATEN
A.
Pengertian dan Dasar Hukum
1.
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas
hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
2.
Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara
besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan invensi.
Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang
menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal
dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of
Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk
memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal
prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian
itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan
berdasarkan Paris Convention tersebut.
5.
Hak Ekslusif
a)
pemegang paten
memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang
dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
1.
dalam hal paten produk:
membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk
dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
2.
dalam hal paten
proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan
tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf.
b) pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan
surat perjanjian lisensi;
c) pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri
setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
d)
pemegang paten berhak
menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan
melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
7.
Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain
berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan,
berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
a)
Setiap pihak
dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI
setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal
pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang
bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia
oleh pemegang paten;
b)
Permohonan lisensi
wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan
bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya
dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
c)
Selain kebenaran
alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
·
mempunyai kemampuan
untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
·
mempunyai sendiri
fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
·
telah berusaha
mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan
lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar,
tetapi tidak mendapat hasil; dan
DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia
dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian
besar masyarakat.
a)
Undang-undang
No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
b)
Undang-undang
No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing
the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia);
c)
Keputusan persiden No.
16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of
Industrial Property;
d)
Peraturan Pemerintah
No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
e)
Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
f)
Keputusan Menkeh No.
M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
g)
Keputusan Menkeh No.
M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
h)
Keputusan Menkeh No.
N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara
Pembayaran Biaya Paten;
i)
Keputusan Menkeh
No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
j)
Keputusan Menkeh No.
M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan
Pemeriksaan Substantif Paten;
k)
Keputusan Menkeh No.
M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen
Paten;
l)
Keputusan Menkeh No.
M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
m)
Keputusan Menkeh No.
M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
10. Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya
maupun sebagian karena:
1) Pewarisan;
2) Hibah;
3) Wasiat;
4) Perjanjian tertulis; atau
5) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
B.
Lingkup Paten
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai
kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau
komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi
akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi.
Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki
keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu
invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan
tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan
pada alat tulis baru tersebut.
Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
a)
Proses atau produk
yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban
umum atau kesusilaan;
b)
Metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan;
c)
Teori dan metode
dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
d)
Semua makhluk hidup,
kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14
Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung
sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor
14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan
yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang
dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan
melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi
Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
A.
Pengertian dan Dasar Hukum
1.
Merek
Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
2.
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa
sejenis lainnya.
5.
Fungsi Merek
Pemakaian merek
berfungsi sebagai:
a)
Tanda pengenal untuk
membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau
badan hukum lainnya;
b)
Sebagian alat promosi,
sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
c)
Sebagai jaminan atas
mutu barangnya;
d)
Menunjukkan asal
barang/jasa dihasilkan.
a)
Sebagai alat bukti
sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
b)
Sebagai dasar
penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang
dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
c)
Sebagai dasar untuk
mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau
sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa
sejenisnya.
7.
Pemohon
Pemohon adalah pihak yang
mengajukan permohonan yaitu:
1.
Orang/Perorangan
2.
Perkumpulan
3.
Badan Hukum (CV,
Firma, Perseroan)
8.
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan
perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian
atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan
perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya
dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak
yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
(UUM).
10. Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau
dialihkan dengan cara:
1.
Perwarisan;
2.
Wasiat;
3.
Hibah;
4.
Perjanjian;
5.
Sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
B.
Lingkup Merek
Merek tidak dapat
didaftarkan karena merek tersebut:
a)
Didaftarkan oleh
pemohon yang bertikad tidak baik;
b)
Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,
atau ketertiban umum;
c)
Tidak memiliki daya
pembeda;
d)
Telah menjadi milik
umum; atau
e)
Merupakan keterangan
atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
a)
Mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah
terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b)
Mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek
yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c)
Mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang
memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan
Pemerintah;
d)
Mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
e)
Merupakan atau
menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
f)
Merupakan tiruan atau
menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem
negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwewenang;
g)
Merupakan tiruan atau
menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau
lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.
Merek terdaftar dapat
dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1.
Atas prakarsa DJHKI;
2.
Atas permohonan dari
pemilik merek yang bersangkutan;
3.
Atas putusan
pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4.
Tidak diperpanjang
jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran
merek yaitu:
1.
Merek tidak digunakan
selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak
tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang
dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan
dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan
merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat
sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan
pemerintah;
2.
Merek digunakan untuk
jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan
pendaftarannya.
Merek terdaftar dapat dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang
berketentuan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepentingan dengan alasan
berdasarkan pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 UUM.
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek
terdaftar adalah pengadilan niaga.
C.
Jangka waktu perlindungan Merek
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas
permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu
perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu
yang sama.
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis
oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum
berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
D.
Pelanggaran dan sangsi
Sanksi bagi
orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
1.
Pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2.
Pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
(Pasal 91 UUM).
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang
dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa
tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90,
Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
v DESAIN INDUSTRI
A.
Pengertian
Desain Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.
- Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
- Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
- Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
- Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mulai berlaku sejak 20 Desember 2000
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Hak Desain Industri
dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan. Pengalihan Hak Desain Industri harus disertai dengan
dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain
Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini.
Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan
dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan
Hak Desain Industri tersebut akan diumumkan dalam
Berita Resmi Desain Industri. Pengalihan Hak Desain Industri tidak
menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik
dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam
Daftar Umum Desain Industri.
E.
Lisensi
Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi
kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.
- Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
- Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
- Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
- Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
- Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
Desain industri yang
mendapat perlindungan adalah:
1.
Desain industri
Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain
Industri tersebut tidak sama atau berbeda dengan pengungkapan yang telah ada
sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan.
Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan Desain
Industri yang sebelum:
·
tanggal penerimaan;
atau
·
tanggal prioritas
apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
·
telah diumumkan atau
digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
2.
Suatu Desain Industri
tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sebelum Tanggal Penerimaannya,
Desain Industri tersebut:
·
telah dipertunjukkan
dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar
negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau telah digunakan di Indonesia
oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan,
penelitian, atau pengembangan.
·
Tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau
kesusilaan.
Desain industri yang telah terdaftar dapat dibatalkan
dengan 2 (dua) cara, yaitu:
1. Berdasarkan
permintaan pemegang hak.
Desain
industri terdaftar dapat dibatalkan oleh DJHKI atas permintaan tertulis yang
diajukan oleh pemegang hak. Apabila desain industri tersebut telah dilisensikan,
maka harus ada persetujuan tertulis dari penerima lisensi yang tercatat dalam
daftar umum desain industri, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan
pendaftaran tersebut. Jika tidak ada persetujuan maka pembatalan tidak dapat
dilakukan.
2. Berdasarkan
gugatan (putusan pengadilan).
Gugatan
pembatalan pendaftaran desain industri dapat diajukan oleh pihak yang
berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4
UUDI kepada Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tersebut disampaikan
kepada DJHKI paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan.
Pembatalan pendaftaran desai industri menghapuskan
segala akibat hukum yang berkaitan dengan hak desain industri dan hak-hak lain
yang berasal dari desain industri tersebut.
- Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
- Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud merupakan delik aduan.
vRAHASIA DAGANG
A.
Pengertian
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang.
Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai
berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang
kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak
(bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia
dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat
tertentu.
Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada DJHKI dengan dikenai
biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Yang “wajib dicatatkan” pada
DJHKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian
lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
1. Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
a) pewarisan;
b) hibah;
c) wasiat;
d) perjanjian tertulis; atau
e) sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
3. Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar
biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
4. Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat
Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
5. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan
dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode
produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang
teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh
masyarakat umum.
Dalam UURD tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara
rinci tentang istilah pemegang hak. Namun, jika dianalogikan dengan hak-hak
kekayaan intelektual lainnya, pemegang hak atas rahasia dagang diartikan
sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak lain yang menerima hak dari pemilik.
Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi
tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya
melalui upaya sebagaimana mestinya
infomasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi
tersebut hanya diketahui oleh phak tertentu atau tidak diketahui secara umum
oleh masyarakat.
Pemilik Rahasia Dagang
memiliki hak untuk:
1.
menggunakan sendiri
Rahasia Dagang yang dimilikinya;
2.
memberikan Lisensi
kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau
mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
1) Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja
mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari
kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang
bersangkutan.
2) Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia
memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak
lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Yang “wajib dicatatkan” pada DJHKI hanyalah mengenai
data yang bersifat administratif dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup
substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar