Rabu, 28 Maret 2012

PENANAMAN MODAL ASING


Nama              : Fandy Pratama
NPM                : 22211680
Kelas               : 1EB19
Fakultas          : Ekonomi
Mata Kuliah   : Perekonomian Indonesia
UNIVERSITAS GUNADARMA

BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Setiap negara selalu berusaha untuk meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Usaha tersebut dilakukan dengan berbagai cara yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Salah satu usaha yang selalu dilakukan oleh negara adalah menarik sebanyak mungkin investasi asing untuk masuk ke negaranya.
Dengan merarik sebanyak mungkin investor asing untuk menanamkan modalnya didalam negeri, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian negara tersebut. Terutama di Indonesia, dengan banyaknya investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.
Salah satu harapan dengan adanya investor asing di Indonesia, yaitu dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang luas, yang tidak dapat dilakukan oleh pemerintah karena keterbatasan modal. Sehingga dapat menguranggi pengangguran yang menjadi salah satu masalah di negara berkembang seperti Indonesia.

BAB 2
TEORI

A.     Pengertian

Pengertian penanaman modal asing terdapat dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 1 TAHUN 1967, TENTANG PENANAMAN MODAL ASING. Yang isinya terdapat dalam BAB 1 Pengertian Penanaman Modal Asing. Berikut adalah isinya:

Pasal 1
Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

Pasal 2
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah:
·         alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaann devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan diIndonesia.
·         alat-alat untukperusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebuttidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
·         bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.

B.      Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia

1.      Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2.      Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan  dana untuk perbaikan  struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3.      Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4.      Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5.      Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6.      Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7.      Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.

C.      Tujuan Penanaman Modal Asing

1.      Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
2.      Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3.      Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
4.      Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara

D.     Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya PMA

1.      Instabilitas Politik dan Keamanan.
2.      Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
3.      Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
4.      Kurangnya jaminan kepastian hukum.
5.      Lemahnya penegakkan hukum.
6.      Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
7.      Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
8.      Masih maraknya praktek KKN
9.      Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10.  Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia

BAB 3
PEMBAHASAN

Dalam mendirikan suatu PT disyaratkan bahwa seluruh pemegang sahamnya adalah Warga negara Indonesia. Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentu PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT. PMA.

PERATURAN
Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. penanaman modal asing ( PT. PMA) adalah sebagai berikut:
A.      Pengajuan Izin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM
1.      Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a)      Nama perusahaan
b)      Kota sebagai tempat domisili usaha
c)      Jumlah modal
d)      Nama pemegang saham dan persentase modal
e)      Susunan Direksi dan Komisaris

2.      Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan ( INVESTMENT APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW) dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
Ø  Pendiri ( Pemegang Saham) asing
a)      Anggaran dasar perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan / pemberitahuannya atau
b)      Salinan paspor yang masih berlaku dari pemegang saham individual

Ø  Dari Perusahaan PMA
a)      Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/ pemberitahuannya
b)      NPWP perusahaan

Ø  Pendiri ( Pemegang Saham) Indonesia
a)      Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/ pemberitahuannya atau KTP untuk individual
b)      NPWP pribadi

3.      a. Alur proses produksi dan bahan baku ( raw materials) yang dibutuhkan untuk proses industri tersebut
b. Deskripsi/ penjelasan untuk proses kelangsungan bisnis

4.      Asli surat kuasa ( dalam hal pendiri diwakili oleh orang/ pihak lain)

5.      a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait ( bila ada) dan dinyatakan dalam “ Technical Guidance’ s Book on Investment Implementation” .
b. Untuk sektor tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.

6.      Dalam sektor bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama
a)      Perjanjian kerja sama ( bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MoU, dan lainnya) antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/ besar yang menyebutkan pihak-pihaknya, system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
b)      Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi kriteria sebagai Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan Nomor 9 Tahun1995. Catatan: untuk persyaratan No. 6 poin a dan b akan dikoordinasikan oleh BKPM dengan institusi/ Departemen terkait. Setelah berkas lengkap, izin baru dapat diproses di BKPM selama jangka waktu + 2 bulan izin BKPM tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) pada PT biasa.

PROSES PENDIRIAN

1.      Proses Pendirian PT PMA adalah sebagai berikut: Setelah Izin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT. PMA ( dengan catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/ memperoleh persetujuan Menteri) .
2.      Salinan akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak penanda-tanganan akta.
3.      Pengurusan domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan. NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA. Waktunya + 12 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP ( Pengusaha Kena Pajak) pada KPP khusus PMA tersebut. dan nantinya akan dilakukan survei/ tinjau lokasi perusahaan.
Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.
4.      Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada Notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada Departemen Hukum dan HAM RI .
5.      Pengajuan pengesahan ke Dephukham, Waktunya + 1, 5 bulan.
6.      Setelah keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar Perusahaan ( TDP) dan Wajib Daftar perusahaan ( WDP) nya. Waktunya + 2 minggu.
7.      Setelah semua selesai, mengurus Berita Negara. Waktunya + 3 bulan
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri, maka harus diurus Izin Lokasi, izin gangguan ( HO) , Surat Izin Usaha Industri.

Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak bea masuk atas mesin-mesin tersebut. Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus izin lagi di BKPM, yaitu: Masterlist dan APIS.Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, yang bersangkutan harus mengurus surat bebas bea masuk di KPP PT PMA, yang disebut: “ SKBPPN” dan dilanjutkan dengan izin dari Bea Cukai berupa Surat Registrasi Produsen ( SRP) atau Surat Registrasi Importir ( SRI) .
Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan Izin Usaha Tetap ( IUT) pada BKPM.

Pelayanan Perizinan Penanaman Modal

Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan. Di sisi lain, Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia. Pemerintah Indonesia menjamin perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia kecuali negara yang memperoleh hak istimewa lewat perjanjian dengan Indonesia.

Pelayanan permohonan perizinan penanaman modal di Indonesia dilakukan oleh Pelayanan Tepadu Satu Pintu ( PTSP) . Kewenangan pelayanan di tingkat pusat dimiliki oleh PTSP Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) . PTSP BKPM melayani penyelenggaraan:
penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi; kepentingan nasional pemerintahan di bidang penanaman modal;  penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing.

Penyelenggaraan PTSP di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi bidang Penanaman Modal ( PDPPM) . Sementara itu, penyelenggaraan PTSP di tingkat kabupaten/ kota dilaksanakan Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota bidang Penanaman Modal ( PDKPM) .


Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar