Rabu, 28 Maret 2012

PENANAMAN MODAL ASING


Nama              : Fandy Pratama
NPM                : 22211680
Kelas               : 1EB19
Fakultas          : Ekonomi
Mata Kuliah   : Perekonomian Indonesia
UNIVERSITAS GUNADARMA

BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Setiap negara selalu berusaha untuk meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Usaha tersebut dilakukan dengan berbagai cara yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Salah satu usaha yang selalu dilakukan oleh negara adalah menarik sebanyak mungkin investasi asing untuk masuk ke negaranya.
Dengan merarik sebanyak mungkin investor asing untuk menanamkan modalnya didalam negeri, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian negara tersebut. Terutama di Indonesia, dengan banyaknya investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.
Salah satu harapan dengan adanya investor asing di Indonesia, yaitu dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang luas, yang tidak dapat dilakukan oleh pemerintah karena keterbatasan modal. Sehingga dapat menguranggi pengangguran yang menjadi salah satu masalah di negara berkembang seperti Indonesia.

BAB 2
TEORI

A.     Pengertian

Pengertian penanaman modal asing terdapat dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 1 TAHUN 1967, TENTANG PENANAMAN MODAL ASING. Yang isinya terdapat dalam BAB 1 Pengertian Penanaman Modal Asing. Berikut adalah isinya:

Pasal 1
Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

Pasal 2
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah:
·         alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaann devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan diIndonesia.
·         alat-alat untukperusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebuttidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
·         bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.

B.      Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia

1.      Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2.      Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan  dana untuk perbaikan  struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3.      Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4.      Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5.      Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6.      Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7.      Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.

C.      Tujuan Penanaman Modal Asing

1.      Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
2.      Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3.      Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
4.      Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara

D.     Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya PMA

1.      Instabilitas Politik dan Keamanan.
2.      Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
3.      Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
4.      Kurangnya jaminan kepastian hukum.
5.      Lemahnya penegakkan hukum.
6.      Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
7.      Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
8.      Masih maraknya praktek KKN
9.      Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10.  Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia

BAB 3
PEMBAHASAN

Dalam mendirikan suatu PT disyaratkan bahwa seluruh pemegang sahamnya adalah Warga negara Indonesia. Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentu PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT. PMA.

PERATURAN
Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. penanaman modal asing ( PT. PMA) adalah sebagai berikut:
A.      Pengajuan Izin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM
1.      Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a)      Nama perusahaan
b)      Kota sebagai tempat domisili usaha
c)      Jumlah modal
d)      Nama pemegang saham dan persentase modal
e)      Susunan Direksi dan Komisaris

2.      Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan ( INVESTMENT APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW) dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
Ø  Pendiri ( Pemegang Saham) asing
a)      Anggaran dasar perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan / pemberitahuannya atau
b)      Salinan paspor yang masih berlaku dari pemegang saham individual

Ø  Dari Perusahaan PMA
a)      Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/ pemberitahuannya
b)      NPWP perusahaan

Ø  Pendiri ( Pemegang Saham) Indonesia
a)      Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/ pemberitahuannya atau KTP untuk individual
b)      NPWP pribadi

3.      a. Alur proses produksi dan bahan baku ( raw materials) yang dibutuhkan untuk proses industri tersebut
b. Deskripsi/ penjelasan untuk proses kelangsungan bisnis

4.      Asli surat kuasa ( dalam hal pendiri diwakili oleh orang/ pihak lain)

5.      a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait ( bila ada) dan dinyatakan dalam “ Technical Guidance’ s Book on Investment Implementation” .
b. Untuk sektor tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.

6.      Dalam sektor bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama
a)      Perjanjian kerja sama ( bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MoU, dan lainnya) antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/ besar yang menyebutkan pihak-pihaknya, system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
b)      Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi kriteria sebagai Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan Nomor 9 Tahun1995. Catatan: untuk persyaratan No. 6 poin a dan b akan dikoordinasikan oleh BKPM dengan institusi/ Departemen terkait. Setelah berkas lengkap, izin baru dapat diproses di BKPM selama jangka waktu + 2 bulan izin BKPM tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) pada PT biasa.

PROSES PENDIRIAN

1.      Proses Pendirian PT PMA adalah sebagai berikut: Setelah Izin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT. PMA ( dengan catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/ memperoleh persetujuan Menteri) .
2.      Salinan akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak penanda-tanganan akta.
3.      Pengurusan domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan. NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA. Waktunya + 12 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP ( Pengusaha Kena Pajak) pada KPP khusus PMA tersebut. dan nantinya akan dilakukan survei/ tinjau lokasi perusahaan.
Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.
4.      Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada Notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada Departemen Hukum dan HAM RI .
5.      Pengajuan pengesahan ke Dephukham, Waktunya + 1, 5 bulan.
6.      Setelah keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar Perusahaan ( TDP) dan Wajib Daftar perusahaan ( WDP) nya. Waktunya + 2 minggu.
7.      Setelah semua selesai, mengurus Berita Negara. Waktunya + 3 bulan
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri, maka harus diurus Izin Lokasi, izin gangguan ( HO) , Surat Izin Usaha Industri.

Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak bea masuk atas mesin-mesin tersebut. Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus izin lagi di BKPM, yaitu: Masterlist dan APIS.Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, yang bersangkutan harus mengurus surat bebas bea masuk di KPP PT PMA, yang disebut: “ SKBPPN” dan dilanjutkan dengan izin dari Bea Cukai berupa Surat Registrasi Produsen ( SRP) atau Surat Registrasi Importir ( SRI) .
Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan Izin Usaha Tetap ( IUT) pada BKPM.

Pelayanan Perizinan Penanaman Modal

Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan. Di sisi lain, Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia. Pemerintah Indonesia menjamin perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia kecuali negara yang memperoleh hak istimewa lewat perjanjian dengan Indonesia.

Pelayanan permohonan perizinan penanaman modal di Indonesia dilakukan oleh Pelayanan Tepadu Satu Pintu ( PTSP) . Kewenangan pelayanan di tingkat pusat dimiliki oleh PTSP Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) . PTSP BKPM melayani penyelenggaraan:
penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi; kepentingan nasional pemerintahan di bidang penanaman modal;  penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing.

Penyelenggaraan PTSP di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi bidang Penanaman Modal ( PDPPM) . Sementara itu, penyelenggaraan PTSP di tingkat kabupaten/ kota dilaksanakan Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota bidang Penanaman Modal ( PDKPM) .


Referensi:

Masalah Inflasi

MASALAH INFLASI

Nama              : Fandy Pratama
NPM                : 22211680
Kelas               : 1EB19
Fakultas          : Ekonomi
Mata Kuliah   : Perekonomian Indonesia
UNIVERSITAS GUNADARMA

BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

 Negara yang maju adalah Negara yang mempunyai perekonomian dan stabilitas yang kuat. Stabilitas ekonomi tidak selalu berjalan dengan mulus, perekonomian suatu negara dipengaruhi oleh banyak faktor. Salah satu indikator utama yang digunakan untuk melihat perkembangan perekonomian suatu negara adalah tingkat laju inflasi.
Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinue) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Kenaikan yang bersifat dua atau tiga jenis barang saja tidak dapat dikatakan inflasi kecuali bila kenaikan tersebut bersifat meluas. Apabila suatu negara mengalami inflasi yang tinggi maka dikatakan perekonomian negara tersebut sedang atau tidak baik.

Inflasi merupakan penyakit ekonomi yang tidak bisa diabaikan, karena dapat menimbulkan dampak yang sangat luas. Oleh karena itu inflasi sering menjadi target pemerintah. Inflasi yang tinggi begitu penting untuk diperhatikan mengingat dampaknya bagi perekonomian yang bisa menimbulkan ketidakstabilan, pertumbuhan ekonomi yang lambat dan pengangguran yang senantiasa meningkat. Oleh karena itu, upaya mengendalikan begitu penting untuk dilakukan.

BAB 2
Definisi

A.     Pengertian Inflasi
Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinue) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Atau juga dapat dikatakan suatu gejala terus naiknya harga-harga barang dan berbagai faktor produksi umum, secara terus-menerus dalam periode tertentu. Perlu diingat bahwa kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak disebut inflasi. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinue.

Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus - menerus dan saling pengaruh -memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga.

B.      Jenis – Jenis Inflasi
Berdasarkan Parah Tidaknya Inflasi, inflasi di bedakan menjadi empat macam yaitu: Inflasi Ringan (Di bawah 10% setahun), Inflasi Sedang (antara 10-30% setahun), Inflasi Berat (antara 50-100% setahun), Hiper Inflasi (di atas 100% setahun).

Berdasar Sebab musabab awal dari Inflasi, inflasi dibedakan menjadi dua macam yaitu: Demand Inflation ialah inflasi yang terjadi karena permintaan masyarakat akan berbagai barang terlalu kuat dan Cost Inflation ialah inflasi yang terjadi karena kenaikan biaya produksi.

Berdasar asal dari inflasi, inflasi dibedakan menjadi dua macam yaitu: Domestic Inflation ialah Inflasi yang berasal dari dalam negeri, dan Imported Inflation ialah Inflasi yang berasal dari luar negeri.

C.      Faktor yang Menyebabkan Timbulnya Inflasi
Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan (demand pull inflation) dan desakan biaya produksi (cosh pull inflation).

Inflasi tarikan permintaan (demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan sehingga terjadi perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi ''full employment''.

Inflasi desakan biaya (cost push inflation) terjadi akibat meningkatnya biaya produksi (input) sehingga mengakibatkan harga produk-produk (output) yang dihasilkan ikut naik. Meningkatnya biaya produksi dapat disebabkan 2 hal,yaitu kenaikan harga,misalnya bahan baku dan kenaikan upah/gaji,misalnya kenaikan gaji PNS akan mengakibatkan usaha-usaha swasta menaikkan harga barang-barang.

D.     Dampak Dari Inflasi

·         Dampak Postitif Inflasi
Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi.

Orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha, tidak dirugikan dengan adanya inflasi. Begitu juga halnya dengan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.

Bagi orang yang meminjam uang kepada bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.

Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar).

·         Dampak Negatif Inflasi

Pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat.

Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.

Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan. Kita ambil contoh seorang pensiunan pegawai negeri tahun 1990. Pada tahun 1990, uang pensiunnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun di tahun 2003 atau tiga belas tahun kemudian, daya beli uangnya mungkin hanya tinggal setengah. Artinya, uang pensiunnya tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun. Memang, tabungan menghasilkan bunga, namun jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai uang tetap saja menurun. Bila orang enggan menabung, dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang. Karena, untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank yang diperoleh dari tabungan masyarakat.

E.      Upaya Mengatasi Inflasi
1.      Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional dengan cara mengubah jumlah uang yang beredar. Penyebab inflasi diantara jumlah uang yang beredar terlalu banyak sehingga dengan kebijakan ini diharapkan jumlah uang yang beredar dapat dikurangi menuju kondisi normal. Kebijakan moneter dapat dilakukan melalui instrument-instrumen berikut:
·         Politik diskoto : bank menaikkan suku bunga sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.Kebijakan diskonto dilakukan dengan menaikkan tingkat bunga sehingga mengurangi keinginan badan-badan pemberi kredit untuk mengeluarkan pinjaman guna memenuhi permintaan pinjaman dari masyarakat. Akibatnya, jumlah kredit yang dikeluarkan oleh badan-badan kredit akan berkurang, yang pada akhirnya mengurangi tekanan inflasi.
·         Politik pasar terbuka: bank sentral menjual obligasi atau surat berharga ke pasar modal untuk menyerap uang dari masyarakat dan dengan menjual surat berharga bank sentral dapat menekan perkembangan jumlah uang beredar sehingga jumlah uang beredar dapat dikurangi dan laju inflasi dapat lebih rendah.Operasi pasar terbuka (open market operation), biasa disebut dengan kebijakan uang ketat (tight money policy), dilakukan dengan menjual surat-surat berharga, seperti obligasi negara, kepada masyarakat dan bank-bank. Akibatnya, jumlah uang beredar di masyarakat dan pemberian kredit oleh badan-badan kredit (bank) berkurang, yang pada akhirnya dapat mengurangi tekanan inflasi.
·         Peningkatan cash ratio: Kebijakan persediaan kas artinya cadangan yang diwajibkan oleh Bank Sentral kepada bank-bank umum yang besarnya tergantung kepada keputusan dari bank sentral/pemerintah. Dengan jalan menaikan perbandingan antara uang yang beredar dengan uang yang mengendap di dalam kas mengakibatkan kemampuan bank untuk menciptakan kredit berkurang sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang. Menaikkan cadangan uang kas yang ada di bank sehingga jumlah uang bank yang dapat dipinjamkan kepada debitur/masyarakat menjadi berkurang. Hal ini berarti dapat mengurangi jumlah uang yang beredar.

2.      Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang berhubugan dengan finansial pemerintah. Kebijakan fiskal dapat dilakukan melalui instrument berikut:
·         Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah, sehingga pengeluaran keseluruhan dalam perekonomian bisa dikendalikan. Pemerintah tidak menambah pengeluarannya agar anggaran tidak defisit.
·         Menaikkan pajak, Dengan menaikkan pajak, konsumen akan mengurangi jumlah konsumsinya karena sebagian pendapatannya untuk membayar pajak. Dan juga akan mengakibatkan penerimaan uang masyarakat berkurang dan ini berpengaruh pada daya beli masyarakat yang menurun, dan tentunya permintaan akan barang dan jasa yang bersifat konsumtif tentunya berkurang.

3.      Kebijakan Non Moneter
Kebijakan non moneter adalah kebijakan yang tidak berhubungan dengan finansial pemerintah maupun jumla uang yang beredar, cara ini merupakan langkah alternatif untuk mengatasi inflasi. Kebijakan non moneter dapat dilakukan melalui instrument berikut:
·         Mendorong agar pengusaha menaikkan hasil produksinya. Cara ini cukup efektif mengingat inflasi disebabkan oleh kenaikan jumlah barang konsumsi tidak seimbang dengan jumlah uang yang beredar. Oleh karena itu pemerintah membuat prioritas produksi atau memberi bantuan (subsidi) kepada sektor produksi bahan bakar, produksi beras.
·         Menekan tingkat upah, tidak lain merupakan upaya menstabilkan upah/gaji, dalam pengertian bahwa upah tidak sering dinaikan karena kenaikan yang relatif sering dilakukan akan dapat meningkatkan daya beli dan pada akhirnya akan meningkatkan permintaan terhadap barang-barang secara keseluruhan dan pada akhirnya akan menimbulkan inflasi.
·         Pemerintah melakukan pengawasan harga dan sekaligus menetapkan harga maksimal.
·         Pemerintah melakukan distribusi secara langsung. Dimaksudkan agar harga tidak terjadi kenaikan, hal ini seperti yang dilakukan pemerintah dalam menetapkan harga tertinggi (harga eceran tertinggi/HET). Pengendalian harga yang baik tidak akan berhasil tanpa ada pengawasan. Pengawasan yang tidak baik biasanya akan menimbulkan pasar gelap. Untuk menghindari pasar gelap maka distribusi barang harus dapat dilakukan dengan lancar, seperti yang dilakukan pemerintah melalui Bulog atau KUD.
·         Kebijakan yang berkaitan dengan output. Kenaikan output dapat memperkecil laju inflasi. Kenaikan jumlah output ini dapat dicapai misalnya dengan kebijakan penurunan bea masuk sehingga impor barang cenderung meningkat. Bertambahnya jumlah barang di dalam negeri cenderung menurunkan harga.
·         Kebijakan penentuan harga dan indexing. Ini dilakukan dengan penentuan ceiling price.
·         Devaluasi adalah penurunan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang luar negeri. Jika hal tersebut terjadi biasanya pemerintah melakukan intervensi agar nilai mata uang dalam negeri tetap stabil. Istilah devaluasi lebih sering dikaitkan dengan menurunnya nilai uang satu negara terhadap nilai mata uang asing. Devaluasi juga merujuk kepada kebijakan pemerintah menurunkan nilai mata uang sendiri terhadap mata uang asing.
F.       Metode Pengukuran Inflasi
Suatu kenaikan harga dalam inflasi dapat diukur dengan menggunakan indeks harga. Ada beberapa indeks harga yang dapat digunakan untuk mengukur laju inflasi antara lain:
1.      Consumer Price Index (CPI), Indeks yang digunakan untuk mengukur biaya atau pengeluaran rumah tangga dalam membeli sejumlah barang bagi keperluan kebuthan hidup: CPI= (Cost of marketbasket ingiven year : Cost of marketbasket in base year) x 100%

2.      Produsen Price Index dikenal dengan Whosale Price Index, Index yang lebih menitik beratkan pada perdagangan besar seperti harga bahan mentah (raw material), bahan baku atau barang setengah jadi. Indeks PPI ini sejalan dengan indeks CPI.

3.      GNP Deflator, GNP deflator ini merupakan jenis indeks yang berbeda dengan indeks CPI dan PPI, dimana indeks ini mencangkup jumlah barang dan jasa yang termasuk dalam hitungan GNP, sehingga jumlahnya lebih banyak dibanding dengan kedua indeks diatas:
GNP Deflator = (GNP Nominal : GNP Riil) x 100%

G.     LAPORAN INFLASI (Indeks Harga Konsumen)
Berdasarkan perhitungan inflasi tahunan
Bulan Tahun
Tingkat Inflasi
Februari 2012
3.56 %
Januari 2012
3.65 %
Desember 2011
3.79 %
November 2011
4.15 %
Oktober 2011
4.42 %
September 2011
4.61 %
Agustus 2011
4.79 %
Juli 2011
4.61 %
Juni 2011
5.54 %
Mei 2011
5.98 %
April 2011
6.16 %
Maret 2011
6.65 %
Februari 2011
6.84 %


BAB 3
PEMBAHASAN


Seperti yang sudah di beritakan dan di kabarkan di banyak media cetak dan surat kabar, pemerintah akan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam waktu dekat ini. Harga BBM jenis premium yang kini mencapai Rp. 4.500 liter, diperkirakan akan naik hingga Rp 6-7 ribu per liter. Jika hal ini benar terjadi dapat memicu kenaikan sejumlah komoditas.
Ada dua komoditas pokok yang sangat berpengaruh besar pada hidup ratusan juta penduduk bangsa ini. Pertama adalah BBM, dan yang kedua yakni beras. BBM berhubungan dengan bahan bakar yang menggerakkkan berbagai alat transportasi dan alat produksi masyarakat. Sedangkan beras, merupakan logistik utama atau makanan pokok bagi mayoritas penduduk di Indonesia. Terganggunya produksi atau naiknya harga dua komoditas di atas, sangat mengganggu nasib kehidupan masyarakat kecil. Terutama bagi mereka yang tergolong keluarga miskin.

Efek dari rencana kenaikan harga BBM ini menyebar ke seluruh sektor kehidupan dan berdampak sistemik. Lebih lagi, yang paling terkena imbas adalah sektor ekonomi, sosial dan budaya, baik ekonomi makro maupun ekonomi mikro yang sektoral. Efek rencana kenaikan BBM terhadap sektor ekonomi makro akan dirasakan dengan meningkatnya inflasi.

Kenaikan inflasi ini pun pada akhirnya akan mempengaruhi tingkat Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Peningkatan inflasi akibat kenaikan harga BBM membuat GDP riil Indonesia hanya mengalami sedikit kenaikan. Penyebabnya adalah karena daya jangkau ekonomi masyarakat, semakin rendah dan terlihat dari penurunan jumlah konsumsi rumah tangga.

Dampak lain dari naiknya BBM adalah terhadap kegiatan transportasi dan angkutan barang. Sektor transportasi mungkin adalah salah satu sektor yang paling merasakan langsung kenaikan BBM ini. Mengingat sampai saat ini BBM masih merupakan bahan bakar utama transportasi Indonesia. Kenaikan harga BBM ini tentunya akan menaikkan biaya transportasi, khususnya tarif angkutan.

Umumnya, pengguna transportasi masal dan angkutan sebagian besarnya adalah rakyat kecil. Kenaikan tarif angkutan ini juga ikut dirasakan oleh para petani, produsen kecil, home industry dan pedagang pasar tradisional. Pasalnya, akomodasi dan aktivitas perdagangan mereka sehari-harinya dilakukan dengan menggunakan transportasi masal dan angkutan barang.

Jika transportasi utama para petani, produsen, dan pedagang ini naik, maka pilihan yang akan mereka lakukan adalah menekan biaya produksi atau menaikkan harga jual barang dagangan mereka. Apabila pilihan menaikan harga jual yang dipilih oleh petani, maka daya beli masyarakat akan melemah.

Alasan mengapa pemerintah ingin menaikan harga BBM salah satunya desebabkan karena kekhawatiran APBN akan jeblok. Hal ini dikarenakan lonjakan konsumsi BBM bersubsidi di Indonesia yang cukup murah, masyarakat yang mampu membeli BBM nonsubsidi pun tergiur untuk membeli BBM bersubsidi karena selisih harga yang sangat jauh. Untuk menekan lonjakan konsumsi BBM bersubsidi pemerrintah menaikan harga BBM bersubsidi.

Kenaikan BBM pun terkait dengan campur tangan pihak asing. Buktinya, pengolahan hasil sumber daya alam Indonesia dikelola oleh perusahaan-perusahaan asing. Seharusnya, pengelolaan dilaksanakan oleh pemerintah, serta penggunaanya seharusnya untuk memakmurkan kesejahteraan rakyat. Kenaikan harga BBM dinilai menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola kekayaan alamnya serta berpotensi menimbulkan inflasi.

Untuk mengatasi agar tidak terjadi inflasi, sebagai efek dari naiknya harga BBM, pemerintah membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Namun cara ini dianggap tidak efektif, disebakan BLT yang dibagikan oleh pemerintah hanya sebesar Rp 150.000,00 dana tersebut dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin yang sudah kompleks saat ini. Selain itu BLT yang dibagikan oleh pemerintah hanya selama 9 bulan, lalu setelah 9 bulan pemerintah membagikan BLT apa yang harus dilakukan oleh masyarakat miskin. Pastinya masyarakat miskin akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Selain itu, BLT yang dibagikan oleh pemerintah pun belum tentu dirasakan langsung oleh masyarakat miskin. Hal ini disebabkan karena dana BLT ini bisa jadi akan dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menggelapkan data nama rakyat miskin. Lalu dalam pendistribusian BLT tersebut hanya terpusat disatu titik dimana masyarakat miskin yang akan mendapatkan BLT tersebut harus mengantri mengambil data BLT tersebut.

Hal ini tentu saja hanya merepotkan rakyat miskin yang akan mengambil dana tersebut, mereka harus berjalan cukup jauh, mengantri, dan merasakan panasnya terik matahari demi uang Rp 150.000,00. Ini jelas pemerintah tidak berpihak sedikit pun kepada rakyak miskin.

Dalam Hal ini pemerintah seharusnya lebih berpihak kepada rakyak miskin, dimana di Indonesia ini mayoritas adlah penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan. Dan jika harga BBM benar akan terjadi, yang lambat laun akan menimbulkan inflasi. Nantinya akan ada banyak masyarakat Indonesia yang hidup miskin, dan kata kesejahteraan pun akan sangat sulit dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

BAB 4
PENUTUP


Kesimpulan:

inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinue) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan (demand pull inflation) dan desakan biaya produksi (cosh pull inflation).
Upaya Mengatasi Inflasi diantaranya, Kebijakan moneter adalah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional dengan cara mengubah jumlah uang yang beredar, seperti: politik diskoto, politik pasar terbuka, dan peningkatan cash ratio. Lalu Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang berhubugan dengan finansial pemerintah, seperti mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah, dan menaikkan pajak. Serta kebijakan-kebijakan non moneter.
Suatu kenaikan harga dalam inflasi dapat diukur dengan menggunakan indeks harga. Ada beberapa indeks harga yang dapat digunakan untuk mengukur laju inflasi antara lain: Consumer Price Index (CPI), Produsen Price Index dikenal dengan Whosale Price Index, dan GNP Deflator.

Referensi:
Kuliah Sosiologi&Politik oleh Pak Yudha Asmara Dwi Aksa, 2012.