Nama : Fandy Pratama
NPM : 22211680
Kelas : 1EB19
Fakultas : Ekonomi
Mata
Kuliah : Perekonomian Indonesia
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap negara selalu berusaha untuk meningkatkan pembangunan, kesejahteraan
dan kemakmuran rakyatnya. Usaha tersebut dilakukan dengan berbagai cara yang
berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Salah satu usaha yang selalu
dilakukan oleh negara adalah menarik sebanyak mungkin investasi asing untuk
masuk ke negaranya.
Dengan merarik sebanyak mungkin investor asing untuk menanamkan
modalnya didalam negeri, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian negara
tersebut. Terutama di Indonesia, dengan banyaknya investor asing yang
menanamkan modalnya di Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian
Indonesia.
Salah satu harapan dengan adanya investor asing di Indonesia,
yaitu dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang luas, yang tidak dapat
dilakukan oleh pemerintah karena keterbatasan modal. Sehingga dapat menguranggi
pengangguran yang menjadi salah satu masalah di negara berkembang seperti
Indonesia.
BAB
2
TEORI
A.
Pengertian
Pengertian penanaman
modal asing terdapat dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 1
TAHUN 1967, TENTANG PENANAMAN MODAL ASING. Yang isinya terdapat
dalam BAB 1 Pengertian Penanaman Modal Asing. Berikut adalah isinya:
Pasal 1
Pasal 1
Pengertian penanaman modal asing di dalam
Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang
dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan
yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa
pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah:
·
alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan
bagian dari kekayaann devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah
digunakan untuk pembiayaan perusahaan diIndonesia.
·
alat-alat untukperusahaan, termasuk penemuan-penemuan
baru milik orang asing dan bahan-bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam
wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebuttidak dibiayai dari kekayaan devisa
Indonesia.
·
bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan
Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai
perusahaan di Indonesia.
B.
Fungsi
Penanaman Modal Asing bagi Indonesia
1.
Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk
mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2.
Modal asing dapat berperan penting dalam
penggunaan dana untuk perbaikan struktural agar menjadi lebih baik
lagi.
3.
Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang
dilaksanakan.
4.
Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak
sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5.
Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6.
Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih
baik lagi dari sebelumnya.
7.
Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang
diberikan oleh penanam modal.
C.
Tujuan
Penanaman Modal Asing
1. Untuk
mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal
dan lain-lain.
2. Untuk membuat
rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3. Untuk
mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat
pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan
dan infrastruktur yang lebih baik.
4. Untuk menarik
arus modal yang signifikan ke suatu negara
D.
Faktor yang
Mempengaruhi Berkurangnya PMA
1.
Instabilitas Politik dan Keamanan.
2.
Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang
ketenagakerjaan.
3.
Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan
Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman
menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
4.
Kurangnya jaminan kepastian hukum.
5.
Lemahnya penegakkan hukum.
6.
Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
7.
Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
8.
Masih maraknya praktek KKN
9.
Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut,
diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin
memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan
kegiatannya di Indonesia.
10.
Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia
BAB
3
PEMBAHASAN
Dalam mendirikan suatu
PT disyaratkan bahwa seluruh pemegang sahamnya adalah Warga negara Indonesia.
Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT
tersebut harus berbentu PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT biasa yang
dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu
perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi
PT. PMA.
PERATURAN
Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. penanaman modal asing ( PT. PMA) adalah sebagai berikut:
Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. penanaman modal asing ( PT. PMA) adalah sebagai berikut:
A.
Pengajuan
Izin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM
1.
Identitas
perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a)
Nama
perusahaan
b)
Kota sebagai
tempat domisili usaha
c)
Jumlah modal
d)
Nama pemegang
saham dan persentase modal
e)
Susunan
Direksi dan Komisaris
2.
Pengajuan
permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan ( INVESTMENT APPLICATION
UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW) dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
Ø Pendiri ( Pemegang Saham) asing
a)
Anggaran
dasar perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh
perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan / pemberitahuannya atau
b)
Salinan
paspor yang masih berlaku dari pemegang saham individual
Ø Dari Perusahaan PMA
a)
Anggaran
dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh
perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/ pemberitahuannya
b)
NPWP
perusahaan
Ø Pendiri ( Pemegang Saham) Indonesia
a)
Anggaran
dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh
perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/ pemberitahuannya atau
KTP untuk individual
b)
NPWP pribadi
3.
a. Alur
proses produksi dan bahan baku ( raw materials) yang dibutuhkan untuk proses
industri tersebut
b. Deskripsi/ penjelasan untuk proses kelangsungan bisnis
4.
Asli surat
kuasa ( dalam hal pendiri diwakili oleh orang/ pihak lain)
5.
a.
Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait ( bila ada) dan
dinyatakan dalam “ Technical Guidance’ s Book on Investment Implementation” .
b. Untuk sektor tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.
b. Untuk sektor tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.
6.
Dalam sektor
bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama
a)
Perjanjian
kerja sama ( bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MoU, dan lainnya)
antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/ besar yang menyebutkan
pihak-pihaknya, system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
b)
Surat
Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi kriteria sebagai Perusahaan
Kecil berdasarkan Peraturan Nomor 9 Tahun1995. Catatan: untuk persyaratan No. 6
poin a dan b akan dikoordinasikan oleh BKPM dengan institusi/ Departemen
terkait. Setelah berkas lengkap, izin baru dapat diproses di BKPM selama jangka
waktu + 2 bulan izin BKPM tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Izin Usaha
Perdagangan ( SIUP) pada PT biasa.
PROSES PENDIRIAN
1.
Proses
Pendirian PT PMA adalah sebagai berikut: Setelah Izin dari BKPM keluar, maka
dapat mulai untuk proses pendirian PT. PMA ( dengan catatan, nama PT. sudah
bisa digunakan/ memperoleh persetujuan Menteri) .
2.
Salinan akta
akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak penanda-tanganan
akta.
3.
Pengurusan
domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan. NPWP yang dibuat untuk PT.
PMA harus NPWP khusus PT. PMA. Waktunya + 12 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP ( Pengusaha Kena Pajak) pada KPP khusus PMA tersebut. dan nantinya akan dilakukan survei/ tinjau lokasi perusahaan.
Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP ( Pengusaha Kena Pajak) pada KPP khusus PMA tersebut. dan nantinya akan dilakukan survei/ tinjau lokasi perusahaan.
Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.
4.
Pembukaan
rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham dalam bentuk uang
tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada Notaris untuk
kelengkapan permohonan pengesahan pada Departemen Hukum dan HAM RI .
5.
Pengajuan
pengesahan ke Dephukham, Waktunya + 1, 5 bulan.
6.
Setelah
keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar
Perusahaan ( TDP) dan Wajib Daftar perusahaan ( WDP) nya. Waktunya + 2 minggu.
7.
Setelah
semua selesai, mengurus Berita Negara. Waktunya + 3 bulan
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri, maka harus diurus Izin Lokasi, izin gangguan ( HO) , Surat Izin Usaha Industri.
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri, maka harus diurus Izin Lokasi, izin gangguan ( HO) , Surat Izin Usaha Industri.
Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena
berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak bea masuk atas
mesin-mesin tersebut. Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus izin lagi di
BKPM, yaitu: Masterlist dan APIS.Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, yang
bersangkutan harus mengurus surat bebas bea masuk di KPP PT PMA, yang disebut:
“ SKBPPN” dan dilanjutkan dengan izin dari Bea Cukai berupa Surat Registrasi
Produsen ( SRP) atau Surat Registrasi Importir ( SRI) .
Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan Izin Usaha Tetap ( IUT) pada BKPM.
Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan Izin Usaha Tetap ( IUT) pada BKPM.
Pelayanan Perizinan Penanaman Modal
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh
penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, penanaman modal dalam negeri
dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum dan badan
usaha yang tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan. Di sisi lain,
Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum
Indonesia. Pemerintah Indonesia menjamin perlakuan yang sama kepada semua
penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan
penanaman modal di Indonesia kecuali negara yang memperoleh hak istimewa lewat
perjanjian dengan Indonesia.
Pelayanan permohonan perizinan penanaman modal di Indonesia dilakukan
oleh Pelayanan Tepadu Satu Pintu ( PTSP) . Kewenangan pelayanan di tingkat
pusat dimiliki oleh PTSP Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) . PTSP BKPM
melayani penyelenggaraan:
penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi; kepentingan nasional pemerintahan di bidang penanaman modal; penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing.
penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi; kepentingan nasional pemerintahan di bidang penanaman modal; penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing.
Penyelenggaraan PTSP di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah Provinsi bidang Penanaman Modal ( PDPPM) . Sementara itu,
penyelenggaraan PTSP di tingkat kabupaten/ kota dilaksanakan Perangkat Daerah
Kabupaten/ Kota bidang Penanaman Modal ( PDKPM) .
Referensi: