1.
Saran atau pendapat saudara agar koperasi dapat maju
dan berkembang ?
Jawab:
Menurut pendapat saya,
agar koperasi dapat maju dan berkembang dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
a. Meningkatkan kesadaran anggota untuk berpartisipasi
dalam berkoperasi, Partisipasi anggota merupakan syarat utama dalam
lingkungan internal koperasi itu sendiri, karena melalui partisipasi segala aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan
kegiatan dan tujuan koperasi dapat
direalisasikan.
b. Merekrut anggota yang berkompeten, dalam hal ini tidak
hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota saja yang direkrut, tetapi juga orang-orang
yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi, agar
koperasi dapat lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya.
c. Membenahi kondisi internal koperasi, Praktik-praktik
operasional yang tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi
pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi
dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan
koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun
praktik-praktik KKN.
d.
Sistem manajemen yang baik, merupakan cikal bakal yang menentukan maju atau
tidaknya suatu koperasi itu sendiri. Dalam sebuh koperasi para pengurus harus
dapat mengatur serta mempertanggung jawabkan apa yang telah dia buat
sebelumnya. Apakah itu baik
atau buruk merupakan tanggung jawab dari
para pengurus atau menajerial dari sistem koperasi itu sendiri. Jadi dapat
disimpulkan, sebuah menajement yang teratur dan bertanggung jawab akan dapat
memajukan kondisi koperasi itu sendiri.
e. Penyediaan Sarana & Prasana, Sarana adalah
sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam melaksanakan kegiatan atau pekerjaan,
Contohnya komputer, etalase, meja dll. Sedangkan prasarana adalah sesuatu yang
merupakan alat penunjang dalam memperlancar kegiatan atau pekerjaan, contohnya
gedung.
f.
Melakukan Modifikasi Produk, dengan memodifikasi produk
- produk yang ada di koperasi, diharapkan dapat meningkatkan selera
masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut.
g. Meningkatkan Daya Jual
Koperasi dan Melakukan Sarana Promosi, koperasi pun memerlukan
sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh
masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan
menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya.
h. Perlunya Dukungan Pemerintah, Dukungan yang
dibutuhkan bagi perkembangan koperasi contohnya adalah dari segi permodalan.
Pemerintah dalam hal ini harus melakukan trobosan stuktural maksudnya adalah
dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan faktor produksi, khususnya permodalan.
i.
Menerapkan Sistem GCG, Koperasi perlu mencontoh
implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada
perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam
beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam
hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu
konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola
koperasi yang baik. Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi
sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin
kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran
pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab
sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
2.
“Koperasi merupakan sokoguru-nya perekonomiaan”.
Jelaskan makna kata tersebut !
Jawab:
Arti dari
SokoGuru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai
SokoGuru perkonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau “penyanggah
utama” atau “tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan
dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Koperasi adalah sesuatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah
badan ussaha yang beranggotakan orang perorang atau badan yang berlandaskan
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
UUD
1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang
kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD
1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional
karena:
1) Koperasi
mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi
mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih
diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi
digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi
menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Di era globalisasi ekonomi saat ini, koperasi tetap dipandang sebagai
sokoguru perekonomian nasional. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri koperasi itu
sendiri yang dalam pergerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur
yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam
GBHN. 9 asas pembangunan nasional yg
harus diperhatikan dlm setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa
segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan
dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai
nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka
pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala
usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan
pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai
luhur budaya bangsa dan Pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa
upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan
yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, pembangunan
nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua
lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,
bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai
kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan
dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan
lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, dalam pembangunan
nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum
yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk
menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7) Asas Kemandirian,dalam pembangunan
nasional harus berlandskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri
serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat
harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan
disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,dalam
pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya
perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur
budaya bangsa.
Referensi:
·
http://nabillahabsyiah.blogspot.com/2011/10/cara-cara-memajukan-koperasi.html
·
http://kennysiikebby.wordpress.com/2010/09/25/usaha-usaha-yang-dilakukan-untuk-memajukan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar