Sabtu, 03 November 2012

TUGAS 1 EKONOMI KOPERASI



1.              Saran atau pendapat saudara agar koperasi dapat maju dan berkembang ?
Jawab:
Menurut pendapat saya, agar koperasi dapat maju dan berkembang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.      Meningkatkan kesadaran anggota untuk berpartisipasi dalam berkoperasi, Partisipasi anggota merupakan syarat utama dalam lingkungan internal koperasi itu sendiri, karena melalui partisipasi segala aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan tujuan koperasi dapat direalisasikan.

b.      Merekrut  anggota yang berkompeten, dalam hal ini tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota saja yang direkrut, tetapi juga orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi, agar koperasi dapat lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya.

c.       Membenahi kondisi internal koperasi, Praktik-praktik operasional yang tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.

d.      Sistem manajemen yang baik, merupakan cikal bakal yang menentukan maju atau tidaknya suatu koperasi itu sendiri. Dalam sebuh koperasi para pengurus harus dapat mengatur serta mempertanggung jawabkan apa yang telah dia buat sebelumnya. Apakah itu baik atau buruk merupakan tanggung jawab dari para pengurus atau menajerial dari sistem koperasi itu sendiri. Jadi dapat disimpulkan, sebuah menajement yang teratur dan bertanggung jawab akan dapat memajukan kondisi koperasi itu sendiri.


e.      Penyediaan Sarana & Prasana, Sarana adalah sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam melaksanakan kegiatan atau pekerjaan, Contohnya komputer, etalase, meja dll. Sedangkan prasarana adalah sesuatu yang merupakan alat penunjang dalam memperlancar kegiatan atau pekerjaan, contohnya gedung.

f.        Melakukan Modifikasi Produk, dengan memodifikasi produk - produk yang ada di koperasi, diharapkan dapat meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut.

g.      Meningkatkan Daya Jual Koperasi dan Melakukan Sarana Promosi, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya.

h.      Perlunya Dukungan Pemerintah, Dukungan yang dibutuhkan bagi perkembangan koperasi contohnya adalah dari segi permodalan. Pemerintah dalam hal ini harus melakukan trobosan stuktural maksudnya adalah dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan faktor produksi, khususnya permodalan.

i.        Menerapkan Sistem GCG, Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik. Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.

2.              “Koperasi merupakan sokoguru-nya perekonomiaan”. Jelaskan makna kata tersebut !
Jawab:
Arti dari SokoGuru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai SokoGuru perkonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau “penyanggah utama” atau “tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Koperasi adalah sesuatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan ussaha yang beranggotakan orang perorang atau badan yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1)      Koperasi mendidik sikap self-helping.
2)      Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3)      Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4)      Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Di era globalisasi ekonomi saat ini, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasional. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri koperasi itu sendiri yang dalam pergerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN. 9 asas pembangunan nasional yg harus diperhatikan dlm setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:

1)      Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.

2)      Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan Pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.

3)      Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

4)      Asas Adil dan Merata, pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.

5)      Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan, bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.

6)      Asas Kesadaran Hukum, dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

7)      Asas Kemandirian,dalam pembangunan nasional harus berlandskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.

8)      Asas Kejuangan, dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.

9)      Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,dalam pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Referensi:
·         http://nabillahabsyiah.blogspot.com/2011/10/cara-cara-memajukan-koperasi.html
·         http://kennysiikebby.wordpress.com/2010/09/25/usaha-usaha-yang-dilakukan-untuk-memajukan-koperasi/
·         http://fani4.wordpress.com/2011/10/29/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar