NAMA KELOMPOK:
·
ADINDA AMELIA (20211194)
·
ANA MARIA GENOVIVA (20211685)
·
FANDY PRATAMA (22211680)
·
MUHAMMAD FAHMI AZIZ (24211812)
·
PUTRI RIMA ALIFIANA (25211667)
·
RANI ROTUA OCTAVIANIA (28211034)
KELAS : 2EB24
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa karena berkat Rahmat-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah
ini di buat dalam rangka menuntaskan tanggung jawab seorang mahasiswa/i
terhadap mata kuliah “Koperasi” yang diberikan oleh Ibu Widiyarsih sebagai
dosen mata kuliah tersebut.
Pada kesempatan ini kami membahas
tentang Usaha Kecil Menengah (UKM). Dalam pembuatan makalah ini kami mencari
beberapa sumber melalui media cetak maupun internet. Untuk itu kami mengucapkan
terimakasih serta ucapan maaf kepada Ibu apabila makalah kami masih terdapat
banyak kekurangan dalam penyajiannya. Namun kami telah berusaha semaksimal
mungkin untuk menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu dan dengan
sebaik-baiknya. Kami juga berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kami serta
yang membacanya sebagai pengembangan diri dan ilmu pengetahuan.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Usaha
Kecil Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian penting
dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara
Indonesia. UKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya
perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat membantu negara atau pemerintah
dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat UKM juga banyak tercipta
unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung
pendapatan rumah tangga. Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang
tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini
perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar
terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan
elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
Salah satu contoh UKM (Usaha Kecil Menengah)
adalah usaha isi pulsa yang dirintis DS Phone. Jika dulu di awal-awal munculnya
telepon seluler, pulsa hanya dapat diperjualbelikan dengan bentuk voucher
fisik, kini voucher elektrik lah yang mendominasi penjualan isi ulang pulsa.
Pulsa merupakan satu produk yang dikonsumsi berbagai manusia dalam tiap detik.
Di negara berkembang seperti Indonesia, perkembangang telepon selurar sangat
pesat, sekarang tidak hanya digunakan sebagai sarana untuk berkomunikasi
(telepon dan sms) tapi kini telepon selular sudah berkembang menjadi sarana
untuk mengakses
internet, berfoto dan juga saling mengirim, dan menyimpan data. Kini dengan
banyaknya pengguna telepon selular dan kemudahan dalam pengisiian pulsa maka
usaha isi pulsa merupakan salah satu usaha yang cukup menjanjikan.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1) Bagaimana usaha DS Phone dalam mengembangkan
dan mengatasi kendala – kendala yang dihadapi di tengah persaingan ekonomi?
2) Apa pengetian UKM?
3) Apa kriteria dan klasifikasi dari UKM?
1.3 TUJUAN
Adapun tujuan dari
pembuatan makalah ini adalah :
1)
Untuk mengetahui cara
usaha sindang jaya mebel mengembangkan dan mengatasi kendala-kendala yang
dihadapi di tengah persaingan ekonomi.
2)
Untuk mengetahui
pengertian UKM.
3)
Untuk mengetahui apa
saja kriteria dan klasifikasi dari UKM.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian UKM
v Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala
kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil
dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
v Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha
kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang,
sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20
s.d. 99 orang.
v Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27
Juni 1994
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan sebagai perorangan
atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan
atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva
setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati)
terdiri dari :
ü Bidang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi)
ü Perorangan (Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan,
perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)
v Menurut UU No 20 Tahun 2008
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang undang tersebut membagi kedalam dua
pengertian yakni:
a)
Usaha Kecil adalah
entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
v Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha.
v Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima
ratus juta rupiah).
b)
Sementara itu, yang
disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria
sebagai berikut :
v Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
v Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar
lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima
puluh milyar rupiah).
v Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan beberapa Negara Asing
Pada prinsipnya definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan
pada aspek-aspek sebagai berikut: Jumlah tenaga kerja, Pendapatan, dan Jumlah
aset.
Berikut adalah
kriteria-kriteria UKM di negara-negara dan lembaga asing.
1)
World Bank, membagi
UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
·
Medium Enterprise,
dengan kriteria : Jumlah karyawan maksimal 300 orang. Pendapatan setahun hingga
sejumlah $ 15 juta. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta.
·
Small Enterprise,
dengan kriteria : Jumlah karyawan kurang dari 30 orang. Pendapatan setahun
tidak melebihi $ 3 juta. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta.
·
Micro Enterprise,
dengan kriteria : Jumlah karyawan kurang dari 10 orang. Pendapatan setahun
tidak melebihi $ 100 ribu. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu.
2)
Singapura mendefinisikan
UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset
produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.
3)
Malaysia
mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja
penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya
kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
ü Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau
jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu.
ü Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau
jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.
4)
Jepang membagi UKM
sebagai berikut :
ü Mining and manufacturing dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang
atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
ü Wholesale dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah
modal saham sampai US$ 840 ribu.
ü Retail dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal
saham sampai US$ 820 ribu.
ü Service dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah
modal saham sampai US$ 420 ribu.
5)
Korea Selatan
mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah
assetnya kurang dari US$ 60 juta.
6)
European Commision,
membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
ü Medium-sized Enterprise, dengan kriteria : Jumlah karyawan kurang dari 250
orang. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta. Jumlah aset tidak melebihi
$ 50 juta.
ü Small-sized Enterprise, dengan kriteria : Jumlah karyawan kurang dari 50
orang. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta. Jumlah aset tidak melebihi
$ 13 juta.
ü Micro-sized Enterprise, dengan kriteria : Jumlah karyawan kurang dari 10
orang. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta. Jumlah aset tidak melebihi $
2 juta.
Jadi, dapat
disimpulkan Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta
usaha yang berdiri sendiri.
2.2 Klasifikasi
UKM
Dalam
perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat)
kelompok yaitu :
1)
Livelihood Activities: Merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk
mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contoh:
pedagang kaki lima.
2)
Micro Enterprise: Merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum
memiliki sifat kewirausahaan.
3)
Small Dynamic Enterprise: merupakan UKM yang telah
memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4)
Fast Moving Enterpris: merupakam UKM yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
2.3 Peran Usaha Kecil dan Menengah
Peranan
UKM dalam perekonomian tradisional di akui sangat besar. Hal ini dapat dilihat
dari kontribusi UKM terhadap lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pembangunan
ekonomi pedesaan dan sebagai penggerak peningkatan ekspor manufaktur atau
nonmigas. Terdapat beberapa alasan pentingnya pengembangan UKM:
ü Fleksibilitas
dan adaptabilitas UKM dalam memperoleh bahan mentah dan peralatan. Relevansi
UKM dengan proses-proses desentralisasi kegiatan ekonomi guna menunjangnya
integritas kegiatan pada sektor ekonomi yang lain. Potensi UKM dalam
menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
ü Peranan UKM
dalam jangka panjang sebagai basis untuk mencapai kemandirian pembangunan
ekonomi karna UKM umumnya diusahakan pengusaha dalam negera dengan menggunakan
kandungan impor yang rendah.
ü Beberapa
keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain sebagai berikut:
1)
Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam
pengembangan produk.
2)
Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil.
3)
Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak.
4)
Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi
pasar yang berubah dengan cepat.
5)
Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
2.4 Ciri-ciri dan contoh dari UKM
v Ciri-ciri usaha kecil
- Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
- Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
- Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
- Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
- Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
- Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
- Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
v Contoh usaha kecil
- Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
- Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
- Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
- Peternakan ayam, itik dan perikanan;
- Koperasi berskala kecil.
v Ciri-ciri usaha
menengah
- Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
- Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
- Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
- Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
- Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
- Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
v Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir
seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
- Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
- Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
- Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
- Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
- Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
2.5 Permasalahan yang dihadapi oleh UKM antara lain meliputi:
v Faktor
Internal:
1)
Kurangnya permodalan-permodalan, meruapakan factor utama yang
diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM,
karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan
yang sifatnya tertutup.
2)
Sumber Daya Manusia yang terbatas, Keterbatasan SDM usaha kecil
baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat
berpengaruh pada manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit
untuk berkembang secara optimal.
3)
Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Usaha Kecil,
Jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi rendah maka produk
yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang
kompetitif.
v Faktor
Eksternal:
1)
Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif dengan kebijaksanaan
Pemerintah untuk menumbuh kembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Terlihat
dari masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha
kecil dan pengusaha besar.
2)
Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha, Kurangnya informasi yang
berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi menyebabkan sarana
dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang
mendukung kemajuan usaha.
3)
Terbatasnya akses pasar, Akses pasar akan menyebabkan produk yang
dihasilkan tidak dapt dipasarkan Secara kompetitif baik dipasar nasinal maupun
iternasional.
2.6 Undang-Undang dan Peraturan UKM
Beberapa UU
dan Peraturan tentang UKM:
1. UU No. 9
Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
2. PP No. 44
Tahun 1997 tentang Kemitraan.
3. PP No. 32
Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
4. Inpres No. 10
Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.
5. Keppres No.
127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan. Untuk Usaha Kecil
dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan
Syarat Kemitraan.
6. Keppres No.
56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah.
7. Permenneg
BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan
Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
8. Permenneg
BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara.
9. Undang-undang
No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
BAB III
CONTOH
KASUS
3.1 Cara mendirikan usaha isi pulsa
Kini, ada satu produk
yang dikonsumsi berbagai manusia dalam tiap detik, yaitu pulsa. Sepuluh tahun
lalu telepon rumah memegang peranan penting dalam komunikasi anyar manusia.
Tetapi, sekarang kita bahkan bisaa berkomunikasi dengan orang lain dimana pun,
kapan pun dengan telepon seluler.
Jika dulu di wal-awal
munculnya telepon seluler, pulsa hanya dapat diperjualbelikan dengan bentuk
voucher fisik, kini voucher elektrik lah yang mendominasi penjualan isi ulang
pulsa. Ada 90% dari 65juta pengguna ponsel di Indonesia (data akhir tahun 2006)
menggunakan kartu prabayar yang butuh diisi pulsa secara rutin. Survei
menunjukkan bahwa tiap bulannya pelanggan kartu prabayar tersebut mengisi pulsa
rata – rata 2-3 kali dengan pecahan voucher Rp. 20.000-50.000.
Besarnya pasar ini
membuat banyak orang ingin mencoba membuka usaha dibidang ini. Jika tertarik,
simaklah hal-hal berikut:
1. Membuka
Kios Isi Pulsa di Rumah
Kita bisa membuka kios isi ulang
pulsa dirumah. Keuntungan membuka kios adalah kita bisa menjaring banyak orang
yang kebetulan lewat & ingin membeli pulsa.
v Berikut
tip agar kios berfungsi maksimal:
·
Tempatkan spanduk usaha di depan rumah
·
Harga pulsa lebih murah, karena membuka usaha
dirumah tidak perlu membayar sewa.
·
Diperlukan etalase untuk memajang kartu,
khususnya kartu perdana sehingga memudahkan pembeli untuk memilih.
·
Anda cukup memiliki HP yang dapat digunakan untuk
melakukan transaksi isi ulang elektrik.
v Sistem
Jaringan
Sistem
jaringan lebih menekankan pada hubungan jaringan antara penjual dengan pembeli
voucher elektrik. Sistem pembelian biasanya menggunakan deposit dengan
pembayaran secara cash tetapi tidak perekerutan anggota & bonus. Sistem
jaringan terbagi dalam beberapa kelas / mata rantai:
·
Distributor/Master Dealer (MD)
Provider voucher elektrik khusus
untuk satu operator. Contohnya M-Kios, M-Tronik, Nusa Pro, Dompet Pulsa,
E-Flexi. Untuk menjadi distributor dibutuhkan jaringan yang luas, modal besar,
& kepercayaan serta pengalaman teruji. Sebagai gambaran distributor XL
perlu modal sekitar 250juta. Saat distributor operator hanya boleh memasarkan
produk dari satu provider saja. Biasanya bonus akan diberikan operator pada
distributor operator.
·
Distributor semua jenis voucher elektrik/Dealer(D)
Untuk
menjadi distributor semua operator memang dibutuhkan jaringan yang kuat dengan
berbagai provider. Syarat untuk menjadi distributor semua voucher elektrik
perlu modal sekitar 32juta dengan perincian sebagai berikut:
Keterangan
|
Harga (Rp)
|
Komputer
SMS Centre
Modem
GSM/GPRS
Printer
Handpone
Kabel
Data
UPS 60
VA
PC
Serial Card
Modal
Awal Pulsa
|
20.500.000
2.500.000
450.000
500.000
150.000
500.000
185.000
5.000.000
|
SMS
Centre inilah yang memungkinkan distributor memiliki fasilitas short number
seperti 6677 yang dimiliki Nusa Pro. Saat ini siapa pun yang memiliki modal
bisa menjadi distributor pulsa isi ulang segala jenis voucher dengan membeli
paket server & software. Pelaku distributor semua voucher bisa mengambil
keuntungan Rp.500-1.000 per transaksi.
·
Agen/Sub-Dealer (SD)
Jika ingin menjadi agen, anda
bisa mendaftar ke distributor semua voucher elektrik. Setelah itu menyarahkan
deposit yang besarnya tergantung kebijakan masing – masing distributor, sekitar
Rp. 500.000. cara deposit bisa dilakukan dengan transfer melalui rekening bank
yang telah diberitahukan distributor, kemudian mengkonfirmasi distributor
dengan menelepon / mengirimkan SMS pada distributor.
Setelah
transfer diterima, distributor akan melakukan pengiriman pulsa langsung ke HP
agen. Semua ini bisa dilakukan tanpa keduanya saling bertatap muka, sehingga
menghemat biaya & waktu. Agen bisa mendapatkan keuntungan sampai Rp. 1.000.
·
Pengecer/Retailer(R)
Jika ingin menjadi pengecer,
anda bisa trnsfer deposit kepadarekening bank agen dengan jumlah sekitar
Rp.100.000-200.00/ dengan membeli min 5 unit voucher. Keuntungan yang daoat
diambil pengecer tergantung persaingan harga jual di daerah tempat tinggal ia
berada. Cara membeli voucher elektrik menggunakan sistem jaringan dilakukan
dengan melakukan pendaftaran & penyetoran deposit kepada agen/dealer untuk
digunakan belanja voucher elektrik.
Modalnya terjangkau karena
menggunakan sistem multichip dimana satu chip dipakai untuk semua jenis
operator. Jadi, anda bisa mengisi pulsa anda menggunakan XL & jugapulsa
orang lain yang menggunakan Simpati dari satu chip. Tetapi, untuk belanja
voucher elektrik langsung dari distributir kepada operator, anda harus punya
mpodal min Rp.5.000.000. Sedangkan pelaku pengecer hanya perlu menyetor deposit
mulai beberapa ratus ribu rupiah / min pembelian beberapa unit pulsa untuk satu
jenis voucher.
2. Analisi
Usaha
Analisis usaha ini berdasarkan
perhitungan & harga pasar bulan 2007. Analisi ini bibuat dengan asumsi
bahwa pembuka usaha isi ulang pulsa menggunakan strategi jaringan. Untuk
mengembangkan usahanya ia membuka kios isi ualng pulsa kecil-kecilan dirumah.
Asumsi yang dipakai:
v Masa
pakai etalase adalah 3 tahun
v Masa
pakai HP adalah 2 tahun
·
Biaya Investasi
Keterangan
|
Nilai (Rp)
|
Etalase
HP (Nokia N1112)
Pendaftaran & Deposit
|
1.000.000
500.000
500.000
|
Total Investasi
|
2.000.000
|
·
Biaya Operasional Per Bulan
Keterangan
|
Nilai (Rp)
|
Biaya Tetap
Penyusutan Etalase 1/36x1.000.000
Penyusutan HP
1/24x500.000
|
27.800
20.900
|
Total Biaya Tetap
|
48.700
|
Biaya Variabel
Belanja Voucher 500.000x25 hari
Biaya Komunikasi
Biaya Transportasi
Biaya Promosi
|
12.500.000
100.000
50.000
200.000
|
Total Biaya Variabel
|
12.850.000
|
Total Biaya
|
12.898.700
|
·
Permintaan Rata – Rata Per Bulan
Penjualan
Pulsa 500.000 x 30 Hari = 15.000.000
·
Keuntungan Per Bulan
Keuntungan
= Total Penerimaan – Total Operasional
= 15.000.000 – 12.898.700
= 2.101.300
Pay Back
Period = (Total Investasi : Keuntungan) x 1 bulan
= 2.000.000 : 2.101.300
= 28 hari
3.2 Contoh Usaha Isi Ulang
Pulsa: DS Phone
Kios digarasi tumah itu selalu penuh dengan
pengunjung. Tapi, anehnya tidak semua orang datang kesana bertujuan mengisi
ulang pulsanya. Beberapa hanya berbicara sebentar dengan staff, ada juga yang
hanya menyerahkan sejumlah uang kemudian pergi lagi.
Ternyata orang –
orang yang datang & pergi tanpa membeli pulsa adalah para Dealer DS Phone
yang sedang melakukan isi deposit secara langsung. Mereka tidak membeli pulsa
karena mereka dapat melakukannya sendiri. Orang – orang yang menjadi agen DS
Phone ini adalah para pengusaha isi ulang elektrik tanpa kios & tanpa
modal, dengan transaksi yang didapat dilakukan 24jam. Modal utamanya adalah HP
mereka sendiri.
Melihat
peluang usaha pulsa besar Didik Supriyanto mengembangkan usahanya adalah
mengawinkan bisnis jaringan MLM. Dengan membayar biaya pendaftaran 50.000,
Didik menjamin agennya bisa mendapat BEP dalam waktu seminggu. Maka, ia
mengatakan sayang sekali jika HP yang kita bawa kemana- manatidak digunakan
untuk menghasilkan uang.
Setelah
mendaftar, untuk melakukan deposit seorang agen tidak harus datang ke kios DS
Phone, tetapi dapat dilakukan secara online lewat transfer BCA, Bank Muamalat.
Terakhir Didik baru saja membuat kerjasama dengan Bank Permata, sehingga agen
bisa mengisi ulang deposit melalui kartu kredit.
Setiap
agen bisa mencari beberapa retailer, sehingga keuntungan mereka menjadi
berlipat ganda. Setiap agen & retailer yang mendaftar mendapatkan nomor ID
& Pin yang akan digunakan dalam setiap transaksi. Setiap transaksi yang
dilakukan para agennya dapat dilihat langsung oleh Didik lewat website
dirumahnya. Saldonya berjalan dalam hitungan detik. Sehingga Didik mengatakan
bahwa bisnis ini masih tetap berjalan sementara anda tidur / rekreasi.
Didik
mengawali usahanya tahun 2000 saat ia berada disemester akhir kuliahnya dengan
modal awal 2.500.000. Sekarang ia sudah memiliki enam cabang hingga Kalimantan.
Setiap cabang dalam sehari sudah menghasilkan omset 200.000.000, sehingga omsetnya
tiap bulan mencapai 6milyar rupiah. Didik yang tergabung dalam Jaringan
Pengusaha Muslim Indonesia ini sekarang telah memperkerjakan 18 karyawan yang
bekerja dengan sistem sift mulai 07.00 – 21.00.
Sebagai
distributor, DS Phone memiliki fasilitas short number 6690 sehingga Flexi dapat
mengirim SMS ke nomer ini secara gratis. Ia mengaku memang menjadi distributir
dibutuhkan jaringan & modal kyang mapan. Mereka akan memantau segala hal
seperti SDM, arus kas & track record. Beberapa kali ia mendapat penghargaan
dari Indosat & XL atas penjualan isi ulang pulsanya yang bernilai
fantastis. Dengan strategi bisnis jaringan ini ia berkata bahwa kios fisiknya
memang hanya beberapa, tetapi ia mempunyai ribuan cabang (agen) dimana – mana.
Didik
mengatakan bahwa kendala yang dihadapi dalam mengembangkan usahanya dalah
membangun mental orang Indonesia yang sejak kecil memang tak diajar untu
berwiraswasta. Masalah kedua adalah banyak orang yang masih gagap tekhnologi.
Padahal usaha ini membutuhkan ketelitian & kecepatan dalam mengirim
perintah di HP sehingga pulsa anda bsa terisi & anda bisa mengirim ke orang
lain. Perintah yang diketikkan memang cukup rumit. Jika salah ketik, mesin
operasi akan langsung menolaknya.
BAB IV
KESIMPULAN
& SARAN
4.1 Kesimpulan
Usaha Kecil dan
Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil
yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha serta usaha yang berdiri sendiri. Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat
diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu : Livelihood Activities,
Micro Enterprise, Fast Moving Enterpris, dan Small Dynamic Enterprise
Peranan
UKM dalam perekonomian tradisional di akui sangat besar. Hal ini dapat dilihat
dari kontribusi UKM terhadap lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pembangunan
ekonomi pedesaan dan sebagai penggerak peningkatan ekspor manufaktur atau
nonmigas. Terdapat beberapa alasan pentingnya pengembangan UKM: Fleksibilitas
dan adaptabilitas UKM dalam memperoleh bahan mentah dan peralatan.
Peranan UKM dalam
jangka panjang sebagai basis untuk mencapai kemandirian pembangunan ekonomi
karna UKM umumnya diusahakan pengusaha dalam negera dengan menggunakan
kandungan impor yang rendah. Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar
antara lain sebagai berikut: Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah
terjadi dalam pengembangan produk; Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam
perusahaan kecil; Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak;
Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang
berubah dengan cepat; serta Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan
kewirausahaan.
4.2 Saran
Berikut beberapa saran untuk memulai usaha kecil: Merencanakan strategi, Rencana bisnis akan membantu Anda untuk
bersikap realistis. Mencoba dan berpikir melalui seluruh proses dan anggaran,
berangkat dari rencana bisnis yang Anda buat. Hal ini juga berguna jika Anda
memerlukan untuk mendapatkan pinjaman demi kelangsungan usaha kecil Anda. Mulai dengan biaya minimum. Lihat apakah Anda dapat bekerja dengan
mendirikan usaha lainnya, misalnya coba mulai aktif sebagai konsultan/agen.
Cobalah
untuk menghindari menyewa ruang kantor mahal, apalagi jika Anda tidak memiliki
klien yang tetap untuk bisnis kecil Anda. Cobalah untuk bekerja dengan
kemampuan Anda dan mencoba untuk menghindari pinjaman uang. Pastikan Anda
memiliki semua dokumen yang sesuai, yang terdaftar untuk pajak/PPN, sehingga
usaha kecil Anda aman dari perkara hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
Partomo,
Tiktik Sartika., Abd. Rachman Soejoedono, EKONOMI
Skala Kecil/Menengah & Koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia, 2002.
http://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/
http://stephanieoctaviani-takmenyerah.blogspot.com/2010/11/makalah-usaha-kecil-menengah.html